Senin 14 Nov 2016 18:42 WIB

KAMMI Sebut Gelar Perkara Ahok Jadi Jawaban Soal Keadilan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Sejumlah wartawan yang mengikuti pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11).
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sejumlah wartawan yang mengikuti pemeriksaan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Senin (7/11).

pREPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rahman menilai gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok Selasa (15/11) besok, menjadi jawaban masih adakah keadilan, bagi rakyat Indonesia, khususnya umat Islam.

Karena, menurut dia, dalam perjalanan setiap kasus yang melibatkan Ahok ini selalu mentok. Mulai dari kasus RS Sumber Waras, Pembelian tanah di Cengkareng sampai kasus reklamasi. "Inilah yang memunculkan praduga-praduga pada Ahok dan aparat selama ini," kata dia dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (14/11).

Dari sini, ia memandang agak pesimis arah gelar perkara yang dilakukan kepolisian besok. "Ada indikasi yang agak janggal," ujarnya. Sebab, bila melihat kasus hukum penistaan agama sebelumnya, biasanya polisi hanya berlandaskan sikap keagamaan atau fatwa dari MUI.

Tapi apa yang berkembang hari ini, ia menilai polisi seperti merasa tidak puas dengan fatwa MUI. Ini terlihat ketika polisi mendatangkan ulama dari Mesir yang dianggap memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan MUI. "Jadi kita lihat, ada upaya agar proses hukum tidak sesuai tuntutan rasa keadilan umat Islam," ujarnya.

Namun demikian, ia berharap dalam gelar perkara besok, polisi harus berhati hati, agar tidak membuat kekecewaan baru di masyarakat. Karena, ia menilai sekarang rasa ketercideraan masyarakat atas kasus ini sudah sedemikian besar.

"Kalau gelar perkara besok menciptakan ketidakadilian baru, maka akan menimbulkan kekecewaan besar bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia, atas penegakkan hukum di indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement