REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (15/11) besok. Rencananya gelar perkara akan dilakukan secara terbuka, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
"Jadi gambaran untuk gelar perkara besok, pertama pembukaan oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, sebagai pimpinan gelar perkara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Selasa (14/11).
Boy mengatakan, gelar perkara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Setelah dibuka oleh Kabareskrim, selanjutnya penyidik yang menanggani perkara ini akan memberikan pemaparan terkait kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu. Selanjutnya, Boy menjelaskan, masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap laporannya.
Setelah itu akan dilanjutkan oleh para saksi ahli yang datang yakni saksi ahli agama, saksi ahli pidana, dan saksi ahli bahasa.
"Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik. Jadi mereka satu-satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya.
Boy melanjutkan dalam dua pekan terakhir, penyidik banyak mendatangkan saksi ahli. Baik saksi ahli dari penyidik, pelapor serta terlapor yang datang memberikan penjelasannya. Terakhir, setelah semua pihak memberikan penjelasan, maka akan ditarik kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut.
"Kesimpulan ini untuk merumuskan keputusan seperti apa yang akan diambil penyidik. Apakah laporan polisi yang telah diterima oleh Polri, jumlahnya 11 itu layak dinaikkan statusnya menjadi tingkat penyidikan atau tidak," jelasnya.
Mudah-mudahan keputusan tersebut dapat diumumkan oleh Polri pada Rabu (16/11) besok. Akan tetapi jika ada keterlambatan maka diumumkan pada Kamis (17/11).
"Jadi kita tunggu proses gelar perkara dan perumusan hasilnya yang nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas. Kepada masyarakat juga tentu kita berharap, mari kita ikuti bersama, dengan tertib, tanpa perlu ada pengerahan massa," jelasnya lagi.
Boy menambahkan, saksi ahli yang akan datang lanjutnya sekitar 20 orang. Kemudian dari unsur internal Porli yakni Propam Polri, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik Bareskrim. Sedangkan dari unsur eksternal selaku pengawas jalannya gelar perkara seperti Kompolnas, Ombudsman. Sementara Komisi III DPR menyatakan tidak akan hadir dalam gelar perkara tersebut.