Senin 14 Nov 2016 14:22 WIB

Spanduk Tolak Ahok Hanya Bisa Dipidana Sesuai Keputusan MK

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu spanduk penolakan kedatangan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Rawa Bunga, Jakarta Timur.
Foto: Twitter
Salah satu spanduk penolakan kedatangan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Rawa Bunga, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Spanduk penolakan terhadap Gubernur non aktif Basuki Thaja Purnama (Ahok) sedang marak terpasang di kampung-kampung Ibu Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pemasang spanduk tersebut hanya bisa dipidana melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait maraknya spanduk-spanduk yang terpasang yang bertuliskan untuk menghasut untuk melakukan tindak pidana ini deliknya materil," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11).

Awi menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 160 KUHP yang menjelaskan tentang penghasutan. Maksudnya pasal 160 itu 'barang siapa di depan umum baik itu secara lisan maupun tulisan melakukan suatu penghasutan supaya melakukan suatu tindakan pidana atau suatu kekerasan terhadap kuasa umum itu bisa dipidana'.

"Namun pidananya sesuai keputusan MK, bahwa perbuatannya harus terjadi," papar Awi.

Karena itu, menurut Awi, saat pihaknya hanya melakukan upaya persuasif untuk melakukan penertiban dengan cara bekerjasama dengan petugas Satpol PP. "Makanya kita lakukan secara persuasif. Kita mengajak dan menggandeng satpol PP untuk melakukan penertiban," kata Awi.

Awi menambahkan, jika pemasang spanduk tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas Satpol Pp yang akan melakjkan penertiban, maka akan dikenakan pasal. Namun, Satpol PP tetap harus melapor terlebih dahulu.

"Malah itu kalau mereka melakukan perlawanan kepada Satpol PP malah bisa dikenakan pasal karena melawan petugas," ujar Awi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement