Sabtu 12 Nov 2016 01:51 WIB

Fahri Hamzah Dilaporkan karena Orasi 'Dua Jalan Turunkan Jokowi'

 Tokoh Politik Fahri Hamzah
Foto: MGROL75
Tokoh Politik Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Karena, keduanya dianggap melanggar kode etik DPR dan Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"UU MD3 salah satunya mengamanatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu, kami menyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata kuasa hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ), Finsen Mendrofa, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Jumat (11/11).

Finsen mengatakan, Fadli dan Fahri yang hadir dalam aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) itu menyampaikan orasi yang menurutnya bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Finsen, Fahri Hamzah dalam orasinya mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan. "Secara utuh pernyataannya sudah kami lampirkan sebagai bukti," kata Finsen seperti dikutip Antara.

Finsen menilai tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak. Sehingga, Fahri diduga telah melanggar kode etik Dewan dan UU MD3. Dia menjelaskan, kedua pimpinan DPR itu dalam orasinya mengatasnamakan Wakil Ketua DPR, sehingga dipertanyakan apakah orasinya itu mewakili institusi DPR atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement