REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, dirinya tidak pernah melanggar aturan dan etika sebagai anggota DPR ketika menghadiri aksi damai 4 November. Karena, dia hadir menjalankan fungsi pengawasan.
"Apa yang saya, Fahri Hamzah dan beberapa anggota DPR lakukan dalam aksi damai pada Jumat (4/11) tidak ada yang melanggar konstitusi, UU, peraturan dan etika karena yang kami lakukan merupakan bentuk pengawasan," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Hal itu dikatakannya menanggapi pelaporan Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fadli mengatakan dirinya menghadiri aksi tersebut atas undangan tokoh umat Islam yang memintanya hadir.
Menurut dia, di sejumlah negara, kehadiran anggota legislatif dalam aksi demonstrasi merupakan hal yang biasa karena sebagai bentuk pengawasan. "Itu merupakan bentuk konstitusional yang dijamin konstitusi. Ini (pelaporan ke MKD) merupakan lucu-lucuan, upaya meramaikan," ujarnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah fokus memenuhi tuntutan masyarakat agar dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat diselesaikan dengan tuntas. Menurut Fadli, dugaan kasus penistaan agama itu telah menimbulkan demonstrasi terbesar sehingga menjadi catatan serius karena ada yang salah dalam sistem hukum Indonesia.