REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- DPRD Kota Tangerang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan menara telekomunikasi. Ketua Komisi I Hartoto menyebutkan, perda tersebut sangat dibutuhkan Kota Tangerang saat ini.
"Jika tidak diatur dalam perda, takutnya nanti Kota Tangerang menjadi hutan menara," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (11/11).
Hartoto menjelaskan, perda akan membahas site plan yang diperbolehkan untuk mendirikan menara. Selain itu, juga mengendalikan bangunan menara agar lebih rapi. Sehingga dalam satu menara dapat digunakan untuk berbagai provider telekomunikasi.
Menurut Hartoto, dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut dia, selama ini masih banyak perusahaan telekomunikasi yang Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) belum jelas. Sehingga hal itu dapat merugikan Kota Tangerang.
Perda penataan menara itu akan menjadi landasan hukum bagi pemkot dalam menindak provider nakal yang tidak memiliki IMB. Bahkan, bagi mereka yang tidak membayar pajaknya. Saat ini, perda tentang penataan menara telekomunikasi itu sedang dibahas oleh pansus dari DPRD dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang.