Jumat 11 Nov 2016 16:48 WIB

HMI Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro: Silakan Saja

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul pengajuan gugatan praperadilan oleh Pengurus Besar HMI terkait penetapan status tersangka terhadap 5 anggota HMI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, dipersilakan jika memang meragukan keprofesionalan kepolisian.

"Silakan diuji keprofesionalan kepolisian, silakan saja," ujarnya saat ditemui selepas shalat jumat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11).

Awi menerangkan, polisi sudah bertindak sesuai prosedur. Pemeriksaan digital forensik sudah dilaksanakan oleh ahli, dan ini menjadi bukti kuat untuk penetapan tersangka. "Selain itu ada saksi-saksi kemudian ahli digital forensik," katanya.

Awi mengatakan, peran dari penetapan kelima tersangka adalah karena melawan petugas saat petugas menjalankan pengamanan demo 4 november. Tersangka yang ditetapkan terekam video dan gambar-gambar yang membuktikan telah melakukan kekerasan terhadap petugas.

Terkait simpang siurnya berita usai demo 4 November, Awi mengimbau untuk tidak cepat percaya terhadap berita provokasi seperti mahasiswa yang tertembak peluru karet. "Itu tidak benar. Hoax itu," katanya.

Awi menjelaskan, di saat pengamanan aksi 4 November, petugas kepolisian tidak dibekali dengan senjata api. "Kita tidak menggunakan senjata api,"ujarnya. Namun, Awi membenarkan ada salah satu penjarah yang terkena peluru karet ketika rusuh di penjaringan. "Bagian kaki (terkena tembakan), karena melakukan tindakan kriminal," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement