Kamis 10 Nov 2016 17:01 WIB

Polri Siapkan Gelar Perkara Kasus Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri belum juga menentukan mekanisme proses gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Surat Al Maidah ayat 51. Semula, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka namun terbatas pihak-pihak tertentu.

"Sedang dipersiapkan teman-teman Bareskrim tentunya, dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri. nanti pada saatnya akan kita sampaikan kepada teman-teman semua," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Namun, Agus mengatakan kemungkinan sejumlah pihak yang turut hadir dalam perkara tersebut. Di antaranya, sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tersebut baik internal maupun ekternal. "Tetapi tentunya internal dari Propam, Inspektorat, kemudian juga dari divisi hukum," kata Agus.

Sementara pihak dari eksternal, kemungkinan yang akan hadir diantaranya berasal dari Kompolnas dan beberapa pihak lainnya, termasuk DPR. "Nanti kita lihat, kalau misalnya dari parlemen diperlukan atau beliau minta untuk hadir, kemungkinan nanti akan kita undang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkap gelar perkara dilakukan terbuka terbatas. Dengan kata lain, gelar perkara tidak benar-benar dilakukan secara terbuka. Hal ini juga kata Ari, agar gelar perkara terbuka tidak menyalahi ketentuan perundangan.

"Memang kan aturannya tegasnya hanya internal, nah terbukanya mungkin saja kita mengundang pihak-pihak. Biasanya ada terbuka pihak-pihak itu gelar khusus," kata Ari di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Namun demikian, Ari mengatakan pihaknya masih membahas proses gelar perkara sebagaimana dimintakan agar berjalan transparan. Sehingga, ia belum dapat memastikan secara teknis proses gelar perkara tersebut.

"Terbukanya seperti apa masih kita rumuskan. Karena ini masih kegiatan penyelidikan, bagaimana formulasinya, bentuknya seperti apa, mekanisme seperti apa, masih kita rumuskan," ujar Ari Dono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement