Rabu 09 Nov 2016 15:53 WIB

Antasari akan Undang Wapres JK Rayakan Kebebasannya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dibebaskan secara bersyarat pada Kamis (10/11) esok. Untuk merayakan kebebasannya, Antasari pun akan menggelar syukuran dengan mengundang sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan acara syukuran Antasari setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan inipun akan diselenggarakan pada 26 November mendatang.

"Kita akan syukuran di rumah. Lalu tanggal 26 itu syukuran lebih besar di hotel Grand Zuri itu Pak JK dan kawan-kawan yang akan hadir. Jadi ada syukuran kecil di rumah besok tanggal 10," katanya di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/11).

Selain JK, syukuran kebebasan Antasari juga akan mengundang para kolega baik di Kejaksaan, KPK, serta didampingi oleh kuasa hukum. Menurut Boyamin, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut diundang dalam acara ini meskipun belum dipastikan kehadirannya.

Boyamin juga menyampaikan, saat kebebasannya nanti, Antasari juga akan diarak dari lapas Tangerang menuju kediamannya dan akan disambut dengan musik rebana.

Sementara itu, menurut keterangan Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arpan, setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara kriteria pembebasan bersyarat pun telah dipenuhi oleh Antasari dan sesuai dengan Pasal 15 KUHP.

"Setelah menjalani 2/3 hukuman, narapidana sudah ada hak untuk diberikan PB. Dia juga menaati seluruh aturan di napi, dan dia sangat disiplin," ujarnya, Rabu (9/11).

Di samping itu, pemberian bebas bersyarat ini disertai dengan syarat khusus, termasuk syarat administratif, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.

Arpan juga menyampaikan, perhitungan 2/3 dari masa pidana dihitung setelah masa pidananya ditambah dengan remisi. Remisi yang diberikan kepada Antasari yakni selama 53 bulan 20 hari.

Sehingga dari total hukuman pidana 18 tahun dikurangi dengan remisi empat tahun lima bulan 20 hari menjadi sekitar 12 tahunan. Antasari pun harus melakukan wajib lapor dan menjalani masa bersyarat selama sisa pidana ditambah satu tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement