Jumat 03 Mar 2017 14:19 WIB

IPW Pertanyakan Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dalam Kasus Antasari

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berharap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan diperiksa terkait kasus kematian Nasaruddin yang kembali disuarakan Antasari Azhar. Pasalnya, dalam penanganan kasus kematian Nasrudin Zulkarnaen, Iriawan saat itu menjadi penyidik sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Jika memang serius mau menangani kasus Antasari, IPW berharap, Polri harus segera menjelaskan siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa? Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu," ujar Neta kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3).

Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan di balik dibukanya kembali kasus Antasari tersebut. Pertama, mengapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari.

"Padahal sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin," katanya.

Karena itu, lanjut Neta, Polri harus menjelaskan, apa dasar hukumnya sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Apalagi, kata dia, kasus pembunuhan Nazaruddin yang melibatkan Antasari tersebut sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah.

"Mahkamah Agung pun sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi," kata Neta.

Menurut Neta, Polri perlu menjelaskan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung ogah-ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoalkan Antasari.

Neta menambahkan, Polri juga perlu menjelaskan kapan pengaduan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari mulai diproses. Sebab, pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan.

"Tapi kenapa pengaduan Antasari sudah diproses, sementara pengaduan SBY belum ada kabar beritanya. Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen," kata Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement