Rabu 09 Nov 2016 15:01 WIB

HMI Kalbar: Ahok Saja Polisi Belum Berani Tangkap

Himpunan Mahasiswa Islam
Foto: Antara
Himpunan Mahasiswa Islam

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat (Kalbar) mengecam penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI, Amijaya Halim, oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Badko HMI Kalbar, Muhammad Faiz di Pontianak, Rabu, mengecam keras terjadinya insiden penangkapan secara paksa terhadap beberapa pengurus HMI oleh Polda Metro Jaya di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No. 25 A Jakarta Selatan, Senin malam (7/11) sekitar 23.00 WIB.

"Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang diduga menistakan agama sampai sekarang saja, pihak kepolisian belum berani menangkapnya, malah sekarang posisi HMI yang dikambing-hitamkan," kata Faiz.

Ia menjelaskan, penangkapan kepada sejumlah pengurus PB HMI tersebut, diduga dilakukan untuk pengalihan isu dari kasus Ahok yang menistakan Alquran tersebut.

"Pada aksi 4 November kemarin pemukulan tameng polisi tidak separah saat pembakaran mobil yang sampai sekarang belum terungkap pelakunya, mengapa polisi tidak mengusut hal itu. Bahkan sangat disayangkan lagi berdasarkan video yang tersebar di media sosial bahwa salah satu petinggi kepolisian memprovokasi massa agar memukuli kader HMI," ungkapnya.

Ia mendesak, Presiden Joko Widodo agar bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip kebhinekaan, nasionalisme, dan stabilitas sosial itu. "Kami meminta Polda Metro Jaya agar segera menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penistaan agama tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, HMI Kalbar mendesak Polda Metro Jaya agar segera membebaskan Sekjend PB HMI. "Kami mengimbau seluruh kader HMI dan umat Islam untuk bersatu membela Alquran dan NKRI dari bahaya laten PKI gaya baru," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap kelima anggota HMI, pada beberapa lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya pada Senin (7/11) tengah malam. Usai menjalani pemeriksaan, kelima mahasiswa itu ditetapkan tersangka dikenakan pasal 214 KUHP juncto pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement