REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai diperiksa di Mabes Polri sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
"Sore hari ini kami ingin menyampaikan bahwa Pak Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait dengan peristiwa tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu," kata Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan. Sebelumnya, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang ke Mabes Polri pada pukul 08.15 WIB.
"Ada beberapa penyidik yang saya kira hari ini melalukan pemeriksan terhadap Pak Ahok. Pertama Kombes Ari Adi Putra, kemudian Suwando Nainggolan, dan beberapa penyidik lainnya," ucap Sirra.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar. "Pak Ahok bisa menjawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 29 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 29 saksi tersebut, setidaknya ada 12 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli tafsir, dan ahli agama serta 13 orang saksi lainnya merupakan pihak yang melapor Ahok. Sementara empat saksi lainnya baru diperiksa hari ini.