REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bareskrim meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin terkait dengan pendapat dan sikap keagamaan yang pernah dikeluarkan oleh MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ketua Umum MUI telah menjelaskan bahwa benar MUI telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Saudara BTP (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Senin (7/11).
Beberapa pertanyaan lain yang diajukan penyidik yakni bagaimana prosedur penetapan pendapat dan sikap keagamaan tersebut, substansinya, dan kedudukan hukumnya. "Pendapat dan sikap keagamaan derajat kedudukannya lebih tinggi," kata Zainut.
Pasalnya, pendapat dan sikap keagaman itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Harian setelah melalui kajian dari beberapa komisi dan putusannya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. Sedangkan produk fatwa hanya dibahas di tingkat pleno Komisi Fatwa saja dan putusannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.
"Dari segi substansi, pendapat dan sikap keagamaan mengandung di dalamnya tentang ketentuan hukum atau keagamaan, rekomendasi kepada pemerintah, penegak hukum dan masyarakat," kata Zainut.
Permintaan konfirmasi dan klarifikasi Bareskrim kepada Ma'ruf bukan sebagai kapasitas saksi ahli. Pasalnya, saksi ahli yang ditunjuk MUI bukan Ma'ruf melainkan Hamdan Rasyid (anggota Komisi Fatwa MUI).
Dia berharap MUI tetap berpendirian bahwa penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini melalui jalur hukum. "Karena itulah pilihan penyelesaian yang paling terhormat," ujar Zainut.