Senin 07 Nov 2016 17:13 WIB

Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Iklan Ahok-Djarot

Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisioner Bawaslu Pemprov DKI Jakarta Muhammad Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pasangan pejawat Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot). Pasangan yang diusung PDIP, Partai Hanura, dan Partai Nasdem ini diduga melanggar terkait tayangan iklan dukungan di media televisi.

"Kita rapatkan hari (Senin) ini," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jupri saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (7/11).

Jupri mengatakan laporan itu diterima Bawaslu DKI pada Sabtu (5/11). Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti untuk diputuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak, selama lima hari atau paling lambat Rabu (9/11).

Jupri mengungkapkan Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan termasuk pelapor, terlapor dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye yang mengatur iklan melalui media massa dapat ditayangkan pada 14 hari sebelum tahapan masa tenang.

Sebelumnya, pengurus DPW PPP DKI Jakarta kubu Romahurmuziy melaporkan dugaan pelanggaran berupa tayangan iklan kampanye Ahok-Djarot kubu Djan Faridz melalui siaran televisi pada 3 November 2016. PPP kubu Romahurmuziy mengaku dirugikan dengan tayangan dukungan terhadap Ahok-Djarot karena kubu tersebut mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement