Senin 07 Nov 2016 04:56 WIB

'Harusnya Pemerintah Berikan Perhatian pada Kasus Penistaan Agama'

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, seharusnya pemerintah sudah memberikan perhatian sejak mencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alasannya, target materi kasus tersebut berpotensi memecah belah NKRI. "Seharusnya sejak kemarin atensinya sudah ada. Bukan karena tekanan publik," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (6/11).

Pun ia melihat, aparat penegak hukum kurang sensitif dalam Berbineka Tunggal Ika. Muzakir menyayangkan, Kapolri yang pernah menyatakan, kasus dugaan penistaan agama itu tidak cukup bukti sebagai tindakan pidana.

"Kapolri tidak boleh membuat pernyataan apapun, karena itu letaknya terhadap Bareskrim. Dan, Bareskrim kalau belum selesai urusan, jangan membuat pernyataan seperti itu," ujarnya.

Muzakir mencontohkan, apabila pernyataan serupa keluar dalam perkara korupsi, kasusnya dapat dipindahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, serupa dengan Jessica Kumala Wongso.

"Saya kira ini ujian kepolisian. Hukum itu mengabdi demi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, atau hukum itu mengabdi pada kekuasaan," tutur Muzakir.

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama dalam waktu dua pekan. Janji pemerintah tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat menerima perwakilan dari peserta demonstrasi pada Jumat (4/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement