Ahad 06 Nov 2016 16:05 WIB

Polri Sebut Gelar Perkara Kasus Ahok Paling Lambat Akhir November

Red: Nur Aini
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Polri memastikan akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok selambat-lambatnya pada akhir November 2016.

"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga (November) atau selambat-lambatnya akhir November," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Ahad (4/11).

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan. Pada umumnya gelar perkara dilakukan tertutup antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan, namun gelar perkara kasus Ahok akan dilakukan secara terbuka. Kendati demikian, pihaknya membantah gelar perkara terbuka itu dilakukan karena adanya tekanan publik. "Ini proses pnyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara tersebut. Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Gelar perkara itu dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Ahok, telah melakukan tindak pidana atau tidak. Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/11) pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Diantara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. "Kita tahu (kasus) ini jadi perhatian publik. Memang lazimnya (gelar perkara) tertutup. Namun untuk memperlihatkan bahwa proses hukum kasus ini objektif, transparan," katanya.

Baca juga: Kasus Ahok tak Punya Jaminan Selesai dalam Dua Pekan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement