Ahad 06 Nov 2016 04:52 WIB

Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Restorasi Gambut

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyebutkan desa gambut dapat memanfaatkan dana desa untuk mengelola lahannya. Ini dilakukan sebagai pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung target restorasi 2,4 juta hektare lahan gambut terdegradasi pada 2020.

"Dana desa boleh digunakan untuk upaya restorasi lahan gambut dalam kaitan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini kami dorong untuk bisa diprioritaskan," kata Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendes PDTT, Suprayoga Hadi, dalam pembukaan "Jambore Masyarakat Gambut 2016" di GOR Kota Baru, Jambi, Sabtu (5/11).

Dia mengatakan banyak aspek yang bisa dibangun dari sisi infrastruktur dalam kaitannya dengan restorasi sekaligus perbaikan, misalnya sekat kanal, embung, irigasi, drainase, pompa air, bibit untuk revegetasi, dan alat pemadaman kebakaran. Kemudian dalam konteks pemberdayaan masyarakat, dana desa dapat dimanfaatkan dalam ranah pelatihan berbasis komunitas melalui balai pelatihan masyarakat.

"Misalnya di Riau, balai pelatihan masyarakat bekerja sama dengan balai kehutanan setempat untuk mengelola lahan tanpa bakar, pencegahan kebakaran hutan, dan pembuatan sekat kanal," kata Suprayoga.

Pada 2016, pemerintah memberikan dana Rp600-700 juta per desa, atau total Rp46 triliun. Dana desa pada 2017 diperkirakan meningkat mencapai Rp60 triliun, dan Rp120 triliun pada 2018 atau setara satu desa memperoleh Rp1,8 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement