Kamis 03 Nov 2016 14:11 WIB

Lewati Batas Waktu, Nelayan Minta KLHK Cabut Izin Reklamasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
 Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto diambil pada tanggal 23 September 2016..
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto diambil pada tanggal 23 September 2016..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan nelayan Muara Angke mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (3/11). Mereka meneriakkan pencabutan reklamasi di teluk Jakarta.

"Kami menuntut pencabutan reklamasi pulau G karena kalau dilanjutkan nealayan akan sengsara," kata Iwan, ketua KNT yang juga menyampaikan orasinya.

Ia meyakini dampak reklamasi 17 pulau dan pembangunan bendungan siwal akan membawa kesulitan bagi nelayan. "Nelayan akan kemana karena lahan akan habis," ujarnya.

Sebelumnya Menteri LHK Siti Nurbaya telah menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau G, C dan D melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.355/MENLHK/SETJEN/KUM.9/5/2016 dan SK356/MENLHK/SETJEN/KUM.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan.

Dua keputusan tersebut ditujukan masing-masing kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Pulau G di Pantai utara Jakarta (SK 355) dan PT Kapuk Naga lndah pada pulau 28 (C) dan Pulau 2A (D) di Pantai Utara Jakarta (SK 356). Kedua SK tersebut dikeluarkan oleh menteri LHK pada 10 Mei 2015

Sementara itu Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah melanggar peraturan Menteri LHK. Dalam SK tersebut, kata dia, Menteri LHK memerintahkan PT Muara Wisesa Samudera dan PT. Kapuk Naga lndah untuk melakukan perubahan dokumen Iingkungan dan izin lingkungan paling lama 120 hari, atau empat bulan hingga September 2016.

"Namun hal tersebut tidak dilaksanakan sampai saat ini," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pemberian sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni pencabutan izin lingkungan. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka yang menyebut diri sebagai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) juga meminta kesempatan untuk bertemu Menteri LHK guna menyampaikan keluh kesahnya. Namun para pengunjuk rasa hanya ditemui bagian humas KLHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement