REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penyanyi Ayu Rosmalina atau lebih dikenal dengan Ayu Ting-Ting akan dinobatkan sebagai Duta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok. Penobatan akan dilakukan pada acara Gebyar PBB 2016 di Balaikota Depok, Sabtu, (5/11).
Kepala Bidang Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Hendra Kurniawan menyebut, penyanyi Ayu Ting Ting dipilih sebagai Duta PBB karena wanita asli kelahiran Depok ini dinilai sebagai salah satu warga Depok yang taat membayar pajak khususnya PBB.
"Ayu Ting Ting dinilai sebagai salah satu figur publik yang taat dalam menyelesaikan kewajibannya bayar Pajak, khususnya PBB," ujar Hendra, di Balaikota Depok, Rabu (2/11).
Hendra mengutarakan, dipilihnya Ayu Ting-Ting sebagai Duta PBB Kota Depok untuk dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar masyarakat dapat tertib membayar pajak, sekaligus membantu mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak. "Nantinya diharapkan dapat membantu DPPKA Depok dalam menyosialisasi pada masyarakat untuk taat membayar pajak," harapnya.
Hendra juga mengungkapkan bahwa biasanya selebritas dianggap sebagai panutan masyarakat yang mampu mengajak warga untuk sadar dan menjadi wajib pajak. "Duta Pajak Kota Depok dipilih dari kalangan artis karena kecenderungan masyarakat akan lebih mudah dan mau menerima suatu ajakan jika dilakukan oleh seorang artis yang disukai dan populer. Mudah-mudahan dengan dipilihnya Ayu Ting Ting sebagai Duta PBB Kota Depok tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi meningkat," pungkas Hendra.