Selasa 01 Nov 2016 14:37 WIB

Dahlan Iskan akan Ajukan Praperadilan

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha. Dahlan yang tidak pernah mengakui perbuatannya mengajukan praperadilan di Pengadilan (PN) Negeri Surabaya.

Kuasa Hukum Dahlan, Pieter Talaway mengatakan pengajuan praperadilan tersebut untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga praperadilan tersebut untuk memutuskan apakah Dahlan memang layak menjadi tersangka atau tidak.  

"Kami akan tetap ajukan pengujian melalui praperadilan supaya ditentukan apakah Dahlan layak jadi tersangka apa tidak," kata dia. 

Rencananya lanjut Pieter, pengajuan praperadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun Pieter enggan untuk menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya pengajuan tersebut dilakukan. "Dalam minggu ini," ujar dia.

Dahlan telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Mantan Dirut PLN tersebut diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. 

Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU periode 2000 - 2010. Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu kini ditahan di Rutan Medaeng.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement