Selasa 01 Nov 2016 07:54 WIB

Sakit, Dahlan Iskan Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kedua kiri) keluar dari elevator selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kedua kiri) keluar dari elevator selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Dahlan Iskan. Keluarga Dahlan mengajukan penangguhan penahanan dikarenakan kesehatan Dahlan memburuk seusai menjalani periksaan di Kejati Jatim Senin (31/10) sore.

Dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Dahlan, tertulis sebagai penjamin yakni, anak, istri, dan menantunya. Surat tersebut juga menyertakan rekam medis dari dokter. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, Dahlan tetap diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis.

"Sudah diputuskan Senin malam," katanya saat dihubungi Selasa (1/11) pagi.

Menurutnya, pertimbangan pengalihan penahanan terutama kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu. Meski penahanan Dahlan dialihkan, penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan.

"Penyidikannya tetap lanjut," kata Romy.

Sejak ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis (27/10) malam, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Hal itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis yang menyatakan diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Kemudian, Dahlan baru dimasukan ke sel tahanan pada Sabtu (29/10).

Dahlan telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Mantan Dirut PLN tersebut diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU periode 2000 - 2010. Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Wishnu kini ditahan di Rutan Medaeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement