Selasa 01 Nov 2016 07:12 WIB

Undang-Undang Sistem Perbukuan Ditarget Rampung Akhir 2016

Red: Nur Aini
Mencari buku di perpustakaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mencari buku di perpustakaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi X DPR RI menargetkan rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan Nasional dan Undang-Undang Kebudayaan akan rampung akhir 2016 menjadi undang-undang.

"Target kami akhir tahun ini dua rancangan undang-undang itu sudah disahkan," kata Wakil Ketua Komisi X Sutan Adil Hendra di Palu, Senin (31/10) malam.

Dia mengatakan pemerintah mendorong penguatan bidang perpustakaan khususnya terhadap literasi baca karena indeks literasi Indonesia masih sangat rendah dari 61 negara yang pernah disurvei. "Literasi baca dari 61 negara, kita berada di urutan kedua dari terakhir atau di ranking ke 60," katanya.

Menurut Sutan, tantangan perpustakaan di daerah saat ini semakin berat setelah kewenangan pendidikan SMA dan SMK dialihkan ke pemerintah provinsi dari sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota. Sutan mengatakan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan melalui dana alokasi khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada 2017 sebanyak Rp 34,6 miliar dan dana alokasi khusus untuk perguruan tinggi dari Kementerian Riset Dikti sebanyak Rp 26 miliar.

Sementara itu Kepala Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah (BPADD) Sulawesi Tengah Irwan Lahace mengatakan dari tahun ke tahun alokasi dana khusus untuk perpustakaan terus mengalami penurunan yang sangat drastis. "Dari Rp 10 miliar alokasi dana untuk perpustakaan sekarang kurang dari Rp 1 miliar. Mohon Komisi X dapat memperjuangkan anggaran untuk perpustakaan di Sulawesi Tengah," katanya. Dia mengatakan meski dukungan anggaran dari pemerintah pusat terus tertekan namun pengelolaan perpustakaan daerah terus berinovasi sehingga berbagai kategori dalam perpustakaan tersebut meraih tipelogi A.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement