Ahad 30 Oct 2016 20:50 WIB

Aliansi Buruh Yogyakarta akan Gelar Aksi Budaya

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Aksi buruh
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Aksi buruh

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di DIY tahun 2017 sangat rendah dan jauh dari kenaikan kebutuhan hidup yang saat ini terjadi. bukan angka rii yang bisa mencukupi kebutuhan buruh.

"Karena dalam menetapkan UMK hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan sebagaimana yang ditentukan dalam PP Nomor 78, maka kenaikannya Rp 50 ribu atau sekitar 8,25 persen," kata Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi, dalam jumpa pers di Yogyakarta, Ahad (30/10).

Tentu saja hal itu akan membuat para buruh tunawisma. ''Saat ini saja sudah 80-90 persen teman-teman pekerja di DIY tidak punya rumah. Karena dengan pendapatan Rp 1,5 juta per bulan, tidak ada Perbankan yang menyetujui kredit para teman-teman pekerja untuk membeli rumah,'' ungkap dia.

Karena itu ABY akan melakukan aksi budaya melaporkan Gubernur DIY ke Kesultanan Yogyakarta . Hal ini dilakukan agar Gubernur DIY dalam menetapkan UMK tahun 2017  tidak menggunakan dasar PP Nomor 78 tentang Pengupahan. "Karena selain itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, juga sangat merugikan buruh,'' tuturnya.

Menurut Ketua DPW Asosiasi Serikat Pekerja (ASPIKA) Azis Nur Febriyanto,  aksi budaya ini dilakukan karena ingin menyampaikan pada publik atau masyarakat bahwa peran keraton sebagai entitas yang diakui dunia dan secara sosiologis diakui masyarakat Yogyakarta mempunyai peran.

''Keraton dan Raja perannya bukan semata-mata dalam kebudayaan dan keagamaan, melainkan juga peran sosial politik yang wajib disampaikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya termasuk buruh,''tuturnya. Aksi akan dilakukan Senin (31/10) mulai dari Kantor Gubernur DIY lalu dilanjutkan ke Keraton .

Alasan melakukan aksi budaya, kata Azis, untuk penolakan terhadap UMK DIY dengan mengacu sejarah, kerajaan, yang mana unggah ungguh dijunjung tinggi. ''Aksi topo pepe yg akan kami lakukan yakni pengaduan berdasarkan keresahan dari para rakyat,'' tuturnya,

Adapun tuntutan aksi adalah: Pertama, agar Sultan HB X menegur Gubernur DIY untuk tidak memberlakukan formula kenaikan Upah Minimum berdasarkan infomasi ditambah pertumbuhan ekonomi; Kedua, Agar Sultan HB X menegur Gubernur DIY  menetapkan kenaikan UMK dari 2016 ke 2017 rata-rata sebesar Rp 650.000.; Ketiga, Sultan HB X menegur Gubernur DIY agar segera memberlakukan upah minimum sektoral provinsi taghu 2017; Keempat,  Sultan HB X menegur Gubernur DIY mempertimbangkan Survey KHL dari ABY ; Kelima, Sultan HB X menegur Gubernur DIY segera merealisasikan perumahan bagi buruh dengan melibatkan pekerja/buruh dalam perencanaannya.. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement