Sabtu 29 Oct 2016 10:31 WIB

ICW Sebut Ada 12 Modus Korupsi di Perguruan Tinggi

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengungkapkan setidaknya ada 12 modus korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, tingginya potensi korupsi di sektor pendidikan disebabkan besarnya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, yakni sebesar Rp 424 triliun.

"Secara anggaran, anggaran pendidikan kita yang tertinggi Rp 424 triliun. ICW temukan setidaknya ada 12 modus korupsi di sektor pendidikan," kata Donal dalam diskusi berjudul Pemilihan Rektor Harus Setor? di Jakarta, Sabtu (29/10).

Ia merinci, 12 modus tersebut, seperti, pemilihan pejabat perguruan tinggi, pengadaan barang jasa, penjualan aset perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, suap riset, akreditas, SPP mahasiswa.

"Sektor pendidikan tinggi ada 12 modus, termasuk isu pemilihan rektor yang diduga ada praktik suap dari Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar," ujar dia.

Donal menyebut, isu suap pemilihan rektor sangat ironis. Namun, ia mengingatkan, teori korupsi yakni, di mana ada uang maka di sana ada potensi korupsi yang besar.

Ia menyebut, berdasarkan pelacakan ICW ihwal pengelolaan alokasi anggaran pendidikan yang tinggi, setidaknya ada 37 kasus di perguruan tinggi yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp 218 miliar.

Kasus tersebut, ia melanjutkan, belum termasuk yang ada di sekolah atau isu pungutan liar (pungli). Ia tidak menampik, praktik pungli di SD, SMP, SMA dan sederajad banyak modusnya.

"Korupsi di sektor pendidikan datanya tinggi data berdasarkan kuantitatif dihitung ICW," kata dia.

Donal menyebut, korupsi pemilihan rektor merupakanpintu masuk korupsi lainnya. Sebab, ia menjelaskan, mau tak mau seseorang harus mengambil posisi tersebut untuk mengambil kunci sektor lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement