REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upah Miminum Kabupaten (UMK) Garut 2017 berdasarkan kesepakatan bersama unsur terkait merekomendasikan kepada pemerintah sebesar di atas Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1.421.625.
"Besaran pastinya berapa, saya tidak bisa menyebutkannya, namun yang jelas di atas Rp 1,5 juta," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah kepada wartawan di Garut, Jumat (28/10).
Ia menuturkan besaran UMK Garut tersebut berdasarkan kesepakatan melalui Dewan Pengupahan usai rapat bersama dengan serikat buruh, Apindo dan pemerintah yang digelar Rabu (26/10).
Ia menjelaskan penetapan UMK Garut itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menghasilkan UMK naik 2017.
"Rumus kenaikan upah minimum kabupaten didasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,25 persen," katanya.
Ia menambahkan proses rekomendasi UMK tersebut sedang menunggu ditandatangani oleh Bupati Garut, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat sebelum 1 November 2016. "Mudah-mudahan Senin pekan depan selesai dan bisa langsung dikirim ke Pemprov Jabar," katanya.