Jumat 28 Oct 2016 22:57 WIB

UMK Garut 2017 Diusulkan di Atas Rp 1,5 Juta

Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upah Miminum Kabupaten (UMK) Garut 2017 berdasarkan kesepakatan bersama unsur terkait merekomendasikan kepada pemerintah sebesar di atas Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1.421.625.

"Besaran pastinya berapa, saya tidak bisa menyebutkannya, namun yang jelas di atas Rp 1,5 juta," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah kepada wartawan di Garut, Jumat (28/10).

Ia menuturkan besaran UMK Garut tersebut berdasarkan kesepakatan melalui Dewan Pengupahan usai rapat bersama dengan serikat buruh, Apindo dan pemerintah yang digelar Rabu (26/10).

Ia menjelaskan penetapan UMK Garut itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menghasilkan UMK naik 2017.

"Rumus kenaikan upah minimum kabupaten didasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,25 persen," katanya.

Ia menambahkan proses rekomendasi UMK tersebut sedang menunggu ditandatangani oleh Bupati Garut, selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat sebelum 1 November 2016. "Mudah-mudahan Senin pekan depan selesai dan bisa langsung dikirim ke Pemprov Jabar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement