Jumat 28 Oct 2016 21:31 WIB

Ombudsman Nilai Agus Pambagio tak Paham Revisi PP Telekomunikasi

Ahmad Alamsyah Saragih
Foto: Antara
Ahmad Alamsyah Saragih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai peryataan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio terkait polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53  Tahun 2000 tentang telekomunikasi, sudah keluar dari konteks. Seharusnya, menurut Alamsyah, Agus menilik lebih jauh proses lahirnya sebuah peraturan yang harus melalui uji publik sebelum kebijakan itu diterapkan.

“Nampaknya Agus kurang paham prosesnya. Surat Ombudsman ke publik sudah jelas. Konsultasi ke publik saja tidak dilakukan,” kata Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/10) kemarin.

Alamsyah mengatakan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi dalam membahas revisi tersebut. Jika diklaim ada konsultasi, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) menjelaskan secara terbuka kenapa polemik terus terjadi dan ada perdebatan terus memanas terhadap unsur revisi yang diajukan.

“Malah saya tak mengerti kalau Agus bilang tidak relevan. Tapi kata saya justru malah relevan. Apalagi penyusunan PP itu sudah diatur undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu yang perlu kita kritisi,” ujar Alamsyah.

Ia juga membantah peryataan Agus jika publik bisa mendapatkan tarif rendah dari kebijakan revisi tersebut. Menurut dia, sebagai pengamat kebijakan publik Agus sudah menentukan tarif harus turun.

“Bagi Ombudsman harga bisa memberikan keuntungan bagi semua. Termasuk kepada masyarakat, baik di daerah pinggir atau wilayah Jawa,” ujar Alamsyah.

Alamsyah juga mempertanyakan keabsahan kabar devisa negara bisa dihemat sebesar Rp 200 miliar jika network sharing diterapkan. Menurutnya, selama ini Kemenkominfo tidak pernah terbuka soal hitungan penghematan itu. Padahal, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan utama penerapan network sharing.

“Coba saya mau tanya, Agus bisa tidak mendeskripsikan dari mana muncul angka Rp 200 miliar? Di mana keterbukaan informasinya. Argumen itu jangan dibikin-bikin,” imbuh dia.

Menyingung soal kerugian negara, Alamsyah menegaskan tidak pernah menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 50 triliun. Apa yang dimaksud dengan kerugian negara itu menyangkut perang tarif antar operator yang berpotensi mengurangi pendapatan dari sektor pajak (PPh).

“Jauh lebih baik (Agus Pambagio) sebelum memberikan komentar, konsultasi dulu dengan Ombudsman. nanti akan kita jelaskan,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement