Selasa 07 Apr 2020 13:53 WIB

PSBB tanpa Kejelasan Teknis Seperti Sekadar Imbauan

PSBB tidak berbeda dengan imbauan di rumah saja yang sebelumnya diterapkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Selasa (7/4) ini. Namun, PSBB itu dinilai ada bedanya dengan sekadar imbauan masyarakat. 

Terlebih, tidak ada aturan teknis jelas yang membedakan PSBB dengan imbauan 'di rumah saja' yang sebelumnya diterapkan. "Tidak ada bedanya, kalau diperluas itu maksudnya apa," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/4).

Baca Juga

"Saya selalu bilang, kalau sukarela tidak bisa orang Indonesia. Mau diimbau itu tidak akan bisa. Tidak jalan kan selama ini. Artinya kalau gak ada sanksinya bagaimana? Sama saja," kata dia.

Agus menilai, seharusnya dalam penanganan Covid-19 ini, perlu ada mekanisme dan petunjuk teknis pelaksanaan. Dalam hal pembatasan, pembatasan yang dimaksud harus jelas. 

Ia mencontohkan, seharusnya ada sanksi bagi pihak yang melewati batas, maupun ada kejelasan aktivitas seperti apa yang diperbolehkan. "Tidak ada bedanya, kecuali ada petunjuk pelaksanaan teknis, misalnya pergi ke mana bolehnya ke mana, toko mana yang perlu buka, berapa orang di satu keluarga yang boleh pergi, angkutan umum gak boleh jalan. Naik motor gak boleh boncengan. Kalau ini kan tidak tau, dan gak ada bedanya," kata dia.

Menurut Agus, PSBB yang ditawarkan Kementerian Kesehatan untuk diajukan pemerintah daerah tak jelas dan membingungkan masyarakat. UU Nomor 6 tahun 2018 yang mengatur PSBB itu pun tak memuat petunjuk teknis. Dengan keadaan itu, kebijakan PSBB ini menjadi seperti sekadar istilah yang asal dijalankan.

Agus menilai, kebijakan yang belum jelas pelaksanaan teknisnya ini juga tak lepas dari peran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak berani menerapkan karantina. Akibatnya, penerapan PSBB pun dilakukan.

"Orang Presiden kita mintanya serba cepet. Kan serba siap juga. Mereka yang penting sudah diajukan dan disetujui lalu jalan dan dibereskan, kan presiden maunya gitu," kata Agus.

photo
Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Agus pun tetap menyarankan karantina wilayah atau lockdown sebagai opsi yang paling tepat dalam menghadapi wabah ini. Ia memahami sikap pemerintah yang takut dengan kemampuan ekonomi mereka. 

Namun, lanjut Agus, penerapan karantina dengan tegas dan dalam jangka waktu yang terukur justru lebih efektif menyelamatkan masyarakat sekaligus mengembalikan ekonomi. "Kalau didiamkan sampai orang memiliki ketahan imun sendiri (herd immunity) kan tambah panjang. Anggarannya bagaimana bisnis mati semua. Bukannya lebih susah? Kalau karantina kan selesai, tiga minggu sebulan. Selesai kan," kata Agus.

"Kalau sekarang kapan selesainya gak tau. Saya takutkan nanti ada kerusuhan karena terlalu lama. Bisnis gak jalan, orang gak bisa makan," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi wabah virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Penetapan itu melalui Surat Keputusan Kemenkes yang diterbitkan per hari ini, Selasa (7/4) dan resmi berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement