Jumat 28 Oct 2016 06:11 WIB

Mantan Anggota TPF Munir Kecewa Dokumen Hilang

Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib mengaku kecewa dokumen resmi laporan TPF yang telah diserahkan kepada pemerintah di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono disebut hilang.

"Kami merasa pekerjaan yang dulu kami lakukan dengan begitu serius, kini dijawab oleh Mensesneg dokumennya tidak ada. Kami merasa kecewa dokumen sepenting itu kok hilang di dalam lembaga negara," ujar mantan anggota TPF Amiruddin Al Rahab, di Jakarta, Kamis (27/10).

Amiruddin menegaskan konsentrasi pemerintah terkait kasus Munir saat ini adalah dua hal, pertama menemukan dokumen laporan TPF yang disebut-sebut hilang, serta mengambil langkah terobosan. "Yang kita tunggu apa langkah terobosan yang akan diambil, bukan membangun opini baru. Kalau pemerintah masa lalu belum melakukan hal yang seharusnya dilakukan, maka kewajiban pemerintahan saat ini melakukannya," jelas dia.

Amiruddin mengatakan saat ini tidak ada kewajiban lagi dari mantan anggota TPF untuk menyerahkan dokumen salinan kepada pemerintah. Menurut dia, masa jabatan anggota TPF telah selesai ketika dokumen resmi diserahkan kepada pemerintahan SBY. Mantan anggota TPF Munir lainnya, Hendardi mengatakan mantan anggota TPF bahkan tidak diperkenankan lagi memberikan informasi terkait isi dokumen itu, karena sesuai ketentuan, pemerintah yang harus mengumumkan isi dokumen kepada publik.

"Mengungkap siapa nama yang terlibat di dalam laporan TPF bukan wewenang kami lagi. Bisa dituntut sebagai kegiatan ilegal. Tapi saya ingin membantu sedikit, bahwa dokumen itu sengaja dibuat sangat hati-hati, cermat untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau pembelokan kata-kata," ujar Hendardi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement