Senin 27 Feb 2017 19:33 WIB

Kontras Ajukan Kasasi Putusan PTUN Terkait TPF Munir

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Kepala Divisi Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Putusan PTUN tersebut memenangkan Sekretariat Negara dalam melawan Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Kepala Divisi Advokat Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, anggotanya telah mendaftarkan kasasi tersebut Senin pagi tadi. Namun, untuk memori kasasinya baru akan diserahkan pada Rabu.

"Pernyataan kasasi, pagi tadi sudah didaftarkan oleh salah satu staf  Kontras. Tapi untuk penyerahan memori kasasi baru akan diserahkan Rabu besok melalui PTUN juga," kata dia melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (27/2).

Putusan KIP mewajibkan kementerian sekretariat negara mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, menyikapi putusan PTUN yang memenangkan Sekretariat Negara dan memutuskan putusan KIP membuat Kontras kecewa.

"Putusan PTUN tentunya mengecewakan kami karena dokumen TPF Munir itu harusnya dibuka dan diumumkan ke publik sebagaimana bunyi penetapan ke 9 Keppres 111 Tahun 2004," kata Putri.

Dan lagi, lanjutnya, diumumkannya hasil temuan TPF Munir tersebut bukan semata-mata untuk Kontras ataupun keluarga Munir yang juga menanti dibukanya misteri pembunuhan di balik racun arsenik tersebut. Namun, juga dalam sudut pandangnya demi menegakkan keadilan itu sendiri.

"Ini bukan semata-mata kebutuhan Kontras atau Suciwati sebagai keluarga korban, tapi ini demi keadilan dan kepastian hukum. Publik musti tahu isi dokumen tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement