Kamis 27 Oct 2016 19:06 WIB

Suami Mirna Sulit Memaafkan Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko masih sulit untuk memaafkan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang hanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus kopi sianida ke-32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

"Memaafkan saya susah karena dari awal kita sudah kasih kesempatan, harusnya kan dia minta maaf kalau dia yang sajikan kopi. Kan gitu, ini sampai sekarang tidak," ujar Arief setelah vonis tersebut dibacakan.

Arief mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, kuasa hukum Jessica berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini aja. Sekarang kan prosesnya banding. Sampai kapan pun, sampai mati pun, akan kami ikuti," ucap Arief.

Arief berharap kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut tidak akan terulang lagi Indonesia. Ia juga tidak ingin kasus tersebut menginspirasi orang lain. "Hati-hati jangan sampai menginspirasi. Jangan sampai ada Mirna-Mirna yang lain," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica itu telah membuktikan bahwa Jessica lah yang telah membunuh istrinya itu dengan racun sianida.

Baca juga, Hakim Vonis Jessica 20 Tahun Penjara.

"Vonis itu berarti hakim yakin Jessica membunuh, itu secara keji membunuh. Dan saya, keluarga tak puas berapapun hukumannya karena Mirna itu tetap tak bisa balik," ujar Arief.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim telah reami menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement