Kamis 27 Oct 2016 18:09 WIB

Ayah Mirna: Terima Kasih, Allahu Akbar...

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah)
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Mirna, Darmawan Salihin mengucapkan terimakasihnya kepada Allah setelah terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam sidang ke 32 kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

"Tidak ada kata lain terima kasih sama Allahu Akbar. Pokoknya semua ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada polisi JPU yang telah bekerja siang malam apalagi polisi dan hakim yang mulia," ujar Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Darmawan tidak mengaku berucap apa-apa lagi selain ucapan terimakasih. Yang jelas, kata dia, Allah sudah menunjukkan siapa yang melakukan pembunuhan tersebut.

"Allah segalanya Allah bisa tunjukkan siapa yang dzalim, jahat. Hukuman relatif. Hukuman mati bukan wewenang kami. Saya hormat hukum jadi ya sudah ini keputusan hakim. Kalau nanti, kita lihat pergerakan penasehat hukumnya (Jessica), ya kita ikuti saja," ucap Darmawan.

Ia pun tidak ingin meminta banyak terkait masa hukuman Jessica tersebut. Pasalnya, kata di dunia ini hukuman terhadap Jessica tersebut tidak akan kuat.

"Kita ini jangan mau minta banyak. Kalau sudah dikasih segini ya sudah kita syukuri aja. Yang penting sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Hukuman di dunia enggak kuat nanti di akhirat Allah yang berat," kata Darmawan.

Sementara, pihak kuasa hukum Jessica berencana akan melakukan banding terhadap keputusan 20 tahun penjara tersebut. Menanggapi hal itu, Darmawan mengaku akan menuruti keinginan kuasa hukum Jessica itu.

"Penasehat hukumnya mau kemana, 20 tahun masih rendah itu. Kalau ngotot kita ikutin saja. Enggak tahu terima kasih kepada hakim yang baik ini. Coba-coba saja dia naik banding panjang saja lagi urusannya," jelas Darmawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement