REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung, mulai mewajibkan semua masyarakat membangun dengan konsep Bangunan Gedung Hijau. Yakni, menanam tanaman hijau, mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ada dua persyaratan dalam aturan tersebut. Yakni, persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan. Sementara persyaratan sukarela, merupakan tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan ingin mendapatkan insentif.
"Insentifnya, dapat berupa tambahan luasan yang diizinkan untuk dibangun atau pengurangan pajak bumi dan bangunan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Kamis (27/8).
Emil menilai, kalau semua aturan dilaksanakan dan semua bisa disiplin menjalankannya maka bisa mengurangi karbon CO2 yang polutif sebanyak 260 ribu ton atau setara dengan penyerapan CO2 oleh 90 ribu pohon mahoni dewasa.
"Selama 10 tahun bayangkan kalau kita tidak punya peraturan ini, kita berada dalam pengerusakan lingkungan atas nama pembangunan," katanya menjelaskan.
Namun, kata dia, dengan peraturan ini bisa diseimbangkan karena pembangunan pada dasarnya tidak bisa dihentikan hanya bisa dikendalikan. Pemkot Bandung, melaksanakan penelitian ini selama 2 tahun dari 2014 oleh Distarcip dan para profesional kemudian sponsornya dari Internasional Finance Corporation (IFC) lembaga keuangan dari bank dunia.
"Ini juga, didukung pemerintah Hungaria dan Swiss selama dua tahun. Alhamdulillah, Bandung Kota pertama yang komprehensif dari kecil besar melaksanakan ini."
Menurut Emil, semua hotel level bintang satu wajib untuk menjalankan bangunan hijau. Namun, Bintang 2 dan 3 pilihan. Namun, kalau berhasil meningkatkan ke kualitas hijau akan lebih baik dan beri insentif berupa PBB (pajak bumi dan bangunan) akan dikurangi. Bangunan pun, boleh lebih tinggi sesuai kebutuhan komersialnya. "Win-winnya seperti itu," katanya.
Pendaftar Izin mendirikan bangunan, kata dia, nantinya akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip dalam waktu 2 bulan. Oleh karena itu, Pemkot akan memberlakukan ketat. Peraturan, baru diberlakukan resmi 1 Januari 2017. "Dua bulan ini, kami sosialisasi seperti di sekolah-sekolah, di forum profesional developer ceo dan lainnya," katanya.
Sehingga, kata dia, masyarakay akan memahami kalau Kota Bandung bisa maka seluruh kota/kabupaten di Indonesia bisa. Oleh karena itu, Ia mengajak kementrian PU Pera disponsori IFC untuk menyosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kota/kabupaten.
Terkait bangunan yang sudah ada, kata dia, secara dasar hukum Ia tidak bisa intervensi. Tapi, Ia melakukan imbauan agar bangunan baru mengubah speknya. "Jadi, yang biasanya toilet satu flus jadi dual flush buang air kecil cukup setengah," katanya.
Untuk mempermudah implementasi Peraturan Walikota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung. Yakni, situs www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung. Selain itu, ada sistem aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk desain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.
Sementara menurut Country Manager IFC, Azam Khan, Ia i sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan inisiatif ini. Karena, di Indonesia, hampir 50 persen dari total konsumsi energi dihabiskan oleh sektor gedung bangunan dan kebanyakan dari gedung tersebut berada di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung, kata dia, tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi. Namun, juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan.