Kamis 27 Oct 2016 13:37 WIB

Pengacara: Jessica tak Rela Dihukum Satu Hari Pun

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Hasibuan Pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan kliennya yakin akan divonis bebas oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya sempat saya tanya dia, 'Jess gimana are you ready?' dia bilang 'I'm ready om'. Kira-kira gimana menurut kamu? Dia tetap bilang 'Saya tetap pada apa yang saya katakan pada om kemarin' bahwa dia punya keyakinan dia harus bebas," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Menurut Otto, keyakinan Jessica itu dilatarbelakangi terkait fakta persidangan selama ini. "Dia bilang 'saya tidak membunuh' dan fakta persidangan juga menunjukkan dia bukan pembunuh oleh karena itu dia bilang 'saya yakin bebas'," tuturnya.

Kemudian Otto juga mengatakan kepada Jessica bahwa dia juga harus berpikir yang terburuk soal vonis nanti. "Dia bilang 'Om satu hari pun saya dihukum saya tidak rela dan saya akan banding'. Dia bilang 'kalau saya tetap jadi pembunuh, saya bukan pembunuh jadi saya akan berjuang dan mudah-mudahan pengadilan ini memberikan keadilan buat saya'," ucap Otto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10) menggelar sidang vonis terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncakan terlebih dahulu sebagai mana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi? terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

JPU juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Jessica Kumala Wongso setelah dituntut 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum es kopi Vietnam bersianida.

Menurut JPU Meylany Wuwung pihaknya tidak menemukan hal yang dapat meringankan perbuatan Jessica.

Sementara itu hal-hal yang memberatkan Jessica antara lain meninggalnya Wayan Mirna membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian perencanaan membunuh Mirna dipersiapkan secara matang karena keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa juga keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri. Selain itu, pembunuhan berencana dengan sianida tersebut tidak langsung membunuh Wayan Mirna karena disiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia.

Ia juga menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan mengakui perbuatannya. Jessica dinilai membangun alibi dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan menghambat proses penegakan hukum.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement