Kamis 27 Oct 2016 11:33 WIB

Simpatisan Mirna Teriak 'Hukum Mati' di Sidang Vonis Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Simpatisan I Wayan Mirna Salihin berteriak 'hukum mati' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/19). Teriakan tersebut bergema di depan pengadilan saat tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongao keluar dari ruang persidangan.

"Hukum mati..hukum mati..hukum mati," teriak puluhan pengunjung tersebut menuntut agar Jessica dihukum mati.

Pengacara Jessica keluar karena sidang kasus kopi sianida tersebut sampai ini saat belum juga dimulai. Awalnya diagendakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, beredar kabar persidangan akan dimulai pada pukul 13.00 siang ini.

Teriakan 'hukum mati' tersebut berlangsung cukup lama, sehingga membuat gerah Kapolsek Kemayoran, Kompol Adri Desas Furyanto. Ia berteriak dengan menggunakan pengeras suara untuk mengamankan simpatisan Mirna tersebut

"Hei bapak yang baju hitam bisa diam gak! Kalau bapak tidak bisa mendengarkan akan kami tindak tegas demi ketertiban!" teriak Adri mencoba menenangkan suasana.

Sebelum ada keputusan dari majelis hakim, Adri mengimbau agar simpatisan Mirna tersebut tenang. Karena, kata dia, yang membuat keputusan bukanlah mereka.

"Tolong tenang, yang membuat keputusan bukan kalian. Jika tetap ada yang teriak, angkut! ini sudah provokator ini," Kata Adri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement