Rabu 26 Oct 2016 23:06 WIB

Penyelundupan Bibit Lobster Kejahatan Lintas Negara

Rep: Frederikus Bata/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).
Foto: c01
Petugas menunjukkan kantong plastik berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura di kantor Bea Cukai Bandung, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Purwadi mengatakan penyelundupan benih lobster masuk kategori kejahatan lintas negara (transnasional crime). Pasalnya upaya kriminal tersebut melibatkan jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara dalam pelaksanaan bisnis ilegal.

"Bibit lobster ini akan dikirim ke Singapura dan Vietnam," katanya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (26/10).

Purwadi melanjutkan, operasi gabungan antara Polri bersama tim dari KKP dan Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 404.385 ekor. Dari operasi tersebut telah diamankan 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha. Delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan pihaknya.

"Empat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan karena berkasnya sudah terpenuhi," tutur Purwadi.

Ia menjelaskan modus operandi para pebisnis ilegal ini. Benih lobster tersebut, lanjut dia, dikirim melalui bagasi penumpang dimana pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper atau travel bag. Benih lobster diisi dalam plastik, bermediakan spons basah atau air agar tetap hidup sampai tempat tujuan. "Ini menuju Batam-Tanjung Pinang-Singapura-Vietnam," ujar Purwadi.

Modus berikutnya lewat kargo pesawat. Para pelaku menyamarkan isi muatan dengan pakaian atau garmen, sayuran dan mengubah surat muatan udara. Kemudian melaporkan ke petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam, Tanjung Pinang, Singapura, dan Vietnam.

"Ada juga yang dikirim melalui cargo dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam kopor. Selanjutnya kopor dibungkus dengan karung untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Batam atau Tanjung Pinang," tutur Purwadi menjelaskan.

Penindakan terhadap sindikat benih lobster dilakukan di 13 tempat kejadian perkara. Ke-13 tkp tersebut tersebar di beberapa daerah, antara lain di Batam, Bandara Soekarno Hatta, tempat pelelangan ikan kamal, Tangerang, dan Jakarta Barat. Operasi berlangsung selama periode 24 September 2016 hingga 30 September 2016. "Mudah-mudahan dalam pengungkapan kasus berikutnya bisa berhasil lebih baik," kata Purwadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement