Sabtu 23 Mar 2019 09:04 WIB

Kartel Bibit Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara Husein

Sebanyak 43.741 ekor bibit lobster yang hendak diselundupkan berhasil diamankan.

Bibit lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura disimpan dalam 33  bungkus plastik.
Foto: Dok Kepala BKIPM Kelas II Bandung
Bibit lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura disimpan dalam 33 bungkus plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Bandung bersama TNI AU Lanud Husen Sastranegara, Tim Intelijen Kanwil BC Jabar dan KPBC Bandung berhasil mengagalkan penyelundupan bibit lobster di Bandara Husein Sastranegara, Jumat (22/3).

Sebanyak 43.741 ekor bibit lobster yang hendak diselundupkan berhasil diamankan. Selain itu, tersangka berinisial AR yang hendak membawa barang tersebut ke Singapura ini berhasil diamankan dan tengah diperiksa secara intensif.

Kepala BKIPM Kelas II Bandung, Dedi Arief mengungkapkan pihaknya tengah mendalami peran tersangka dalam upaya penyelundupan tersebut. Namun dipastikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan kartel penjual bibit lobster.

"Sedang kita kembangkan (perannya). Yang jelas jaringan. Ke Singapura dijual. Belum diketahui (akan dijual ke siapa). Yang jelas kartel. Jaringan ini putus-putus seperti narkoba," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (22/3).

Menurutnya, pelaku diduga memperoleh bibit lobster tersebut berasal dari pesisir Selatan. Ia menambahkan, pihaknya sudah mengagalkan penyelundupan bibit lobster tiga kali yaitu satu di Bandara dan dua kali di gudang penampungan.

Ia mengungkapkan, agar tidak diketahui petugas, pelaku membawa bibit lobster dengan modus menggunakan tas ukuran kecil sebanyak satu buah dan bag pack sebanyak 2 buah. Didalamnya, katanya vibit lobster dikemas dalam 33 kantong plastik dengan jumlah sebanyak 43.741 ekor.

"Barang bukti bibit lobster sudah dilakukan penahanan di kantor BKIPM Bandung untuk persiapan lepas liar," katanya. Pelaku sendiri terkena ancaman pidana sesuai undang-undang 45 tahun 2009 dengan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement