Ahad 08 Oct 2017 19:46 WIB

Penyelundupan 32.820 Bibit Lobster Senilai Rp 6,4 M Digagalkan

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Ratna Puspita
Sebanyak 32.820 ekor bibit lobster dengan jenis mutiara atau jenis pasir yang diduga akan diselundupkan ke Batam berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (7/10).
Foto: dok. Angkasa Pura II
Sebanyak 32.820 ekor bibit lobster dengan jenis mutiara atau jenis pasir yang diduga akan diselundupkan ke Batam berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 32.820 ekor bibit lobster dengan jenis mutiara atau jenis pasir yang diduga akan diselundupkan ke Batam berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (7/10). Jika ditaksir maka nilai 32.820 bibit lobster tersebut mencapai Rp 6,4 miliar.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan mengatakan aksi penyelundupan diduga dilakukan oleh dua orang penumpang dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta yang transit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk kemudian masuk ke Batam. Para terduga pelaku penyelundup yang menggunakan nomor penerbangan GA 201 itu melakukan aksinya dengan menyembunyikan lobster ke dalam dua koper berukuran besar.

"Petugas Avsec kami yang terbiasa memeriksa barang bawaan penumpang dengan teliti mendapatinya. Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray, petugas meminta dua penumpang itu untuk membuka isi koper," ujar Wakan dalam siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (8/10).

Saat seisi koper dibuka, dugaan petugas Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta benar. Ternyata, di dalam koper berisi 32.820 bibit lobster. “Kami menemukan baby lobster di dalam koper yang sudah dikemas ke dalam kantung plastik,” tutur Wakan.

Dua penumpang terduga pelaku itu masing-masing berinisial DA dan PA. Seluruh barang bukti hasil pencegahan penyelundupan tersebut diserahkan kepada petugas Balai Besar Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjutkan ke Karantina Pusat dan Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement