Selasa 25 Oct 2016 17:27 WIB

Dituduh OTT Sebuah Skenario, Ini Jawaban KPK

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) siap untuk memberikan jawaban atas permohonan praperdilan yang diajukan mantan ketua DPD RI Irman Gusman. Termasuk, tuduhan bahwa operasi tangkap yang disebut-sebut sebuah skenario yang telah dibuat sebelumnya. 

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, tidak akan mempersoalkan tuduhan tersebut. Yang pasti, lanjutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat atas dugaan suap yang dilakukan oleh Irman.

"Kalau itu kan pihak pemohon, silakan saja. Boleh saja tapi nanti akan kami sampaikan ke persidangan besok tentang jawaban kami apa," ujar Setiadi usai sidang praperdilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Selanjutnya perihal dugaan tidak adanya alat bukti kuat untuk menetapkan Irman sebagai tersangka, Setiadi mengaku akan menjabarkan penjelasan perihal alat buku tersebut. Yang pasti, lanjutnya, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya telah menemukan fakta-fakta yang meyakinkan bahwa Irman adalah benar ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti kita buktikan, kita lihat dijawaban Rabu besok," jelasnya lagi.

Seperti diketahui mantan kepala DPD tersebut ditetapkan KPK menjadi tersangka pada (17/9) lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari ditektur utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai ucapan terima kasih Sutanto atas pemberian kuota gula impor kepada Sumatera Barat yang dilakukan oleh Irman. Oleh karena itu KPK menetapkan Irman sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement