REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menargetkan semua layanan publik sudah berbasis teknologi mulai 2017 mendatang. Pelayanan yang berbasis teknologi secara otomatis akan menutup celah pungutan liar yang biasa terjadi jika ada tatap muka dalam urusan layanan publik.
"Target kita tahun depan sudah melaksanakan pelayanan publik yang berbasiskan teknologi sehingga bersih dari pungutan liar," ucapnya, di Gedung Bina Graha, Selasa (25/10).
Dengan menggunakan sistem daring, sambung Asman, masyarakat akan mendapat informasi yang pasti mengenai dokumen apa saja yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke dalam sistem untuk diproses. Dengan menggunakan sistem berbasis teknologi, masyarakat juga akan mendapat kepastian mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat satu dokumen.
"Jadi tidak akan ada lagi orang bawa-bawa map untuk dapat layanan publik," kata dia. Asman menilai sudah hampir semua daerah siap untuk menerapkan sistem tersebut, termasuk dareah-daerah terluar Indonesia, sepanjang daerah tersebut terjangkau jaringan internet.
Kementerian PAN-RB sebelumnya telah menetapkan 59 daerah yang akan menjadi role model pelaksanaan pelayanan publik berbasis teknologi. Asman menyebut, 59 daerah percontohan akan menggelar pameran di Bandung untuk menunjukkan model pelayanan publik berbasis teknologi yang mereka terapkan, mulai dari layanan pembuatan akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, BPJS Kesehatan hingga layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi.