Selasa 25 Oct 2016 12:56 WIB

Ini Penjelasan Ketua KPK Soal Siti Fadilah Supari

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari, mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penangkapan mantan Menteri Kesehatan, Siri Fadilah Supari menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. Meski demikian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo memiliki penjelasan mengenai hal tersebut.

Menurutnya, baru ditangkapnya Siti Fadilah sekarang dilatarbelakangi oleh proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Sehingga KPK baru dapat menyimpulkan status tersangkanya baru-baru ini.

"Warisan kasus kita banyak. Ada 40 lebih. Ini kita coba pilih satu-satu yang lebih urgent," kata Agus pada acara Anti Corruption Summit (ACS) di UGM, Selasa (25/10).

Menurutnya, kasus Siti Fadilah telah masuk dalam penyidikan sejak lama. Sementara ketika sebuah kasus sudah masuk dalam penyidikan KPK, maka tidak akan berlaku SP3 terhadapnya. Kondisi ini juga berlaku pada kasus korupsi e-KTP yang melibatkan pejabat negara tertentu.

Kasus e-KTP, lanjutnya, telah masuk dalam penyidikan dan tidak dapat di-SP3. Oleh karena itu, kata Agus, KPK selalu berhati-hati dalam menindaklanjuti semua kasus yang ada. Ia menjelaskan saat ini KPK tengah melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Siti Fadilah.

"Jika ke depannya ditemukan fakta-fakta baru akan kami susulkan," tutur Agus.

Ia mengemukakan, kasus yang Siti Fadilah tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi di industri farmasi. Adapun tuduhan korupsi yang dilayangkan pada Siti Fadilah adalah terkait kasus vaksin flu burung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement