REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta semua pihak menunggu kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dalam mencari dokumen hasil kerja tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir yang hilang. Ia mengatakan Kejagung merupakan pihak yang berhak memeriksa dokumen TPF Munir.
"Tunggu aja Jaksa Agung gimana nanti," ucapnya.
Dia juga enggan berkomentar lebih jauh tentang dokumen hasil kerja TPF terkait kematian Munir tersebut yang saat ini sedang dicari oleh Kejaksaan Agung.
"Kita tunggu ajalah, masa dikomentari," tuturnya.
Dia menuturkan Jaksa Agung nantinya yang akan meneliti dokumen TPF kematian Munir tersebut. "Secara fungsional memang beliau yang nanti akan memeriksa, melihat dan akan menilai kan begitu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan pandangan tentang isu terkait dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia Munir yang banyak dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir ini.
Melalui akun twitter pribadinya, @SBYudhoyono di Jakarta, Senin, Presiden ke-6 RI itu mengatakan akan menyampaikan penjelasan dalam pekan ini mengenai langkah-langkah yang diambil pemerintah kurun waktu 2004 hingga 2009.
Presiden Joko Widodo meminta proses hukum dijalankan jika ada bukti baru dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. "Dan kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta.