Senin 24 Oct 2016 17:05 WIB

Siti Fadilah Supari Merasa Dikriminalisasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
  Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan peralatan medik wabah flu burung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan peralatan medik wabah flu burung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/10). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2007 pada Senin (24/10) hari ini.

Siti yang terpukul dengan penahanannya itu merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Hal ini karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut, apalagi disebut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

"Banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan saya yang sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan dan harus bersalah," kata Siti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/10).

Ia juga membantah disebut menerima jatah dari pengadaan alat kesehatan tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Pasalnya, ia menilai penyidik tidak pernah menyebutkan bukti kalai ia menerima dan juga menetapkan pihak pemberi.

"Saya itu dituduh menerima, tapi tidak ada yang dituduh memberi, ini betul-betul kriminalisasi, temen-temen media, janganlah kasus saya ini untuk menutupi kasus yang lebih besar, jangan pengalihan isu memakai isu saya," kata dia.

Dengan sedikit menahan tangisnya, Siti kembali menegaskan kasusnya tidak ada hubungannya dengan dakwaan terdakwa Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar. Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Siti selaku Menteri Kesehatan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana proyek. 

"Tidak ada hubungannya (dengan dakwaan Ratna Umar Dewi). Saya ditahan (kasus) tahun 2007 itu kasusnya pak Rustam (Rustam Syarifudin Pakaya)," kata dia.

Ia juga menyesalkan penahanan langsung kepadanya. Padahal menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini penyidik tidak menyasar pada pokok perkara. "Tidak ditanya apa-apa cuma ditanya kenal ini sama kenal ini dan ini atau tidak, kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara, saya merasa ini sangat tidak adil," tutur Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement