Senin 24 Oct 2016 15:05 WIB

Kasus Al Maidah, Polri: Ahok Minta Waktu untuk Klarifikasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri yang berlokasi di Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan Gambir Jakarta Pusat tidak dijadwalkan. Agus mengatakan Ahok meminta waktu untuk klarifikasi.

"Jadi beliau minta waktu kepada penyidik untuk mengklarifikasi apa yang sudah disampaikan oleh laporan oleh beberapa pihak soal kejadian di Pulau Seribu," ujar Agus di Bareskrim, Senin (24/10).

Ia enggan mengungkapkan keterangan apa saja yang sudah dipaparkan oleh Ahok. Sebab, hal tersebut adalah materi penyidikan. "Kita agendakan minggu ini kita akan periksa orang yang punya kapasitas bahasa, kemudian ahli agama nanti, kemudian nanti ahli pidana," katanya.

Video Ahok di Pulau Seribu juga diuji keasliannya. Ia menyebutkan video ini memang hanya pemotongan. Selain itu, proses penyelidikan akan berjalan meskipun menjelang penetapan calon untuk Pilkada 2016.

"Ya proses akan berjalan. Kalau misalkan prosesnya diikutin saja. Maka tadi beliau bilang silakan rekan-rekan punya biro hukum, lihat kajiannya, 156 A itu seperti apa pasalnya. 310, 311 seperti apa. Awasi kita, bantu kita. Kalau saya misalkan menyampaikan benar, komplain. Pak harusnya langkah-langkahnya seperti ini. Kenapa tidak dilakukan, begitu," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement