Senin 24 Oct 2016 11:42 WIB

Jokowi Diminta tak Intervensi Kasus Ahok Soal Al Maidah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.
Foto: change.org
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) telah mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan proses hukum Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam kesempatan yang sama GNPF-MUI juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi hukum dan Polri dalam penangan kasus ini.

Ketua GNPF MUI KH Bachtiar  Nasir kepada pimpinan Bareskrim, GNPF-MUI juga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 November 2016 akan ada gerakan bela Islam dalam skala nasional atas penistaan Alquran dan ulama oleh Ahok.

"Hal ini kita akan lakukan jika belum ada kejelasan dari pihak kepolisian untuk menangkap Ahok. Sekaligus kami berharap kepada Bapak Presiden untuk tidak meigintervensi penegak hukum khususnya Polri dalam menangani kasus Gubernur DKI yang telah menistakan Alquran dan Ulama yang mendakwahkan Almaidah 51," kata KH Bachtiar Nasir di Jakarta, Senin (24/10).

Bachtiar menegaskan bahwa GNPF-MUI  ini di luar struktur organisasi MUI, maka gerakan ini sama sekali tak ada kaitannya dengan Majelis Ulama Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah. GNPF-MUI juga mengeluarkan catatan hukum agar menjadi perhatian khususnya bagi Bareskrim Polri. Yakni pandangan hukum tentang penistaan Agama oleh Ahok tidak perlu dibuktikan adanya niat atau tidak.

Sebab dalam hukum pidana Pasal 156(a) "menista" dlm buku II bab xvi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu adanya "Animus in Juriandi", yakni "Niat untuk Menghina" oleh Mahkamah Agung RI perbuatan tsb diartikan "Dalam Bentuk Penghinaan" baca Mahkamah Agung RI No.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976.

Hukum pidana itu juga mengajarkan jika ada kejahatan (misdrijven) penegak hukum (baca a.l polisi/jaksa dll) dapat segera lakukan upaya preventif tidak perlu menunggu munculnya akibat dari perbuatan (kerugian) wajib langsung bekerja begitu ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul, misal tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.

Bahkan dalam Hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap Tuhan Jaksa tidak perlu membuktikan bahwa dalam kenyataannya ada perasaan Ketuhanan yg tersinggung (Ps.147 sub 1 Sr). Dalam pasal 156A KUHP adalah delik formil, dimana yang dilarang adalah perbuatannya, bukan akibatnya atau dampaknya.

"Pembuktian delik formil adalah semudah membuktikan telapak tangan itu lebih putih dari punggung tangan, cukup dicari alat bukti, berupa saksi yang melihat atau mendengarkan langsung. Bukti tertulis jadwal kegiatan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, keterangan dari pernyataan sikap MUI, keterangan para ahli, mulai bahasa hingga ulama dan rekap rekaman suara atau video," ujarnya.

Di sisi lain, kompolnas minta agar kasus Ahok diselesaikan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap). Humas Mabes Polri saat Dialog ILC di TV One juga menyatakan hal serupa. Itu artinya, bahwa Kasus Ahok harus ditunda sampai dengan selesainya pilkada. Perkap tersebut mengatur penundaan itu. Dalam hal tersebut, Perkap menegasikan KUHAP. Jadi kontra antara KUHAP versus Perkap. Ini dinamakan contrario.

Artinya KUHAP harus mengalah kepada perkap. Lebih jauh, KUHAP baru berlaku setelah diresepsi (receiptie) oleh Perkap. Ini tidak masuk akal. Sebab, delik perbuatan penistaan oleh Ahok belum masuk jadwal pilkada (yg diberikan lex specialist).

Dengan demikian, yg berlaku adalah acontrario: Perkap yg harus mengalah kepada KUHAP. Jika acontrario, maka tak ada penundaan hukum. "Jika Kapolri tetap ngotot gunakan Perkap untuk menunda pemeriksaan terhadap Ahok maka itu artinya Polri telah menjadi alat politik dan kekuasaan," tegas Bachtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement