Ahad 23 Oct 2016 17:24 WIB

Nelayan Pertimbangkan Upaya Hukum Lain untuk Perkarakan Reklamasi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nur Aini
  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Para nelayan mengaku akan menempuh upaya hukum lain untuk memperkerakan reklamasi di Teluk Jakarta. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta beberapa waktu lalu membuat putusan terkait perkara gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Hasilnya, majelis hakim memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai pihak yang mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Para nelayan selaku pihak terbanding mengaku belum menerima salinan putusan itu dari PTTUN Jakarta. “Kami belum lagi mendapatkan salinan putusannya. Mungkin pekan depan baru akan kami terima secara resmi dari PTTUN,” ujar kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea, Ahad (23/10).

Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No 20 Tahun 1947 juncto pasal 46 UU No 14 Tahun 1985, tenggat waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak salinan putusan banding diterima secara resmi oleh pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, kata Tigor, dia dan para nelayan masih memiliki cukup waktu untuk mempelajari putusan tersebut, sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung nantinya.

“Kami harus terima putusannya dulu dari PTTUN, baru setelah itu kami bisa memikirkan apakah akan mengajukan kasasi ke MA,” tutur aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.

 Tigor mengatakan, kemenangan Pemprov DKI di tingkat banding tidak akan menyurutkan semangat para nelayan melakukan perlawanannya terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut dia, kasasi atas putusan banding PTTUN Jakarta bukan satu-satunya langkah hukum yang dapat ditempuh kliennya dalam memperjuangkan hak mereka.

Tigor mengungkapkan, para nelayan masih bisa melakukan upaya hukum lain untuk melawan rekalamasi ini. “Ada banyak jalur hukum yang dapat kami tempuh, seperti mengajukan gugatan pemulihan lingkungan hidup ke pengadilan negeri (PN), karena proyek ini jelas-jelas membawa dampak buruk terhadap ekologi. Selain itu, kami juga bisa mengajukan tuntutan atas tindak pidana tata ruang dan kawasan yang dilakukan Pemprov DKI,” ujarnya.

PTTUN Jakarta, lewat putusannya pada 13 Oktober 2016, memenangkan Pemprov DKI atas gugatan nelayan yang menolak reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Putusan tingkat banding itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT yang memenangkan para nelayan pada 31 Mei lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement