REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara menangkap tiga oknum petugas Dinas Perhubungan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Jembatan Timbang Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.
"Didapat dari praktik pungutan liar atau pungli. Ditaksir mencapai Rp 500 juta per bulan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihanto, Jumat (21/10).
Menurut dia, ketiga tersangka pungli adalah EP (54 tahun) warga Kelurahan Padang Bulang Selayang II, PH (56) warga Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan, dan HBS (48) warga Medan.
"Setiap hari mendapat uang Rp 12 juta hingga Rp 15 juta, dan per bulan bisa mencapai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta," ucapnya.
Ia menjelaskan, uang ratusan juta rupiah itu akan dibagi-bagikan dari bawahan hingga mengalir ke atas. Uang pungli tersebut juga diakui mereka mengalir ke Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit.
Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, polisi akan memanggil Kepala dan Wakil Kepala Timbangan Sibolangit. "Kita rencananya akan segera memeriksa pimpinan di Jembatan Timbangan Sibolangit itu," ujar Mardiaz.