REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan jajarannya menghentikan praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikannya menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk berperang terhadap pungli di semua sektor.
"Ini memang tidak mudah, tetapi mulai sekarang saya intruksi ke seluruh jajaran saya, tegas terhadap pungli, kalau ketangkap tidak kita kasih ampun lagi seperti arahan presiden," kata Yasonna usai memberikan pengarahan Revolusi Mental kepada Pimpinan Tinggi dan Pegawai Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Graha Pengayoman, KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10).
Yasonna menginginkan kementeriannya tersebut bersih dari segala pungutan liar (pungli). Hal itu karena hingga kini masih terdapat praktik pungli di Kementeriannya. Padahal sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk mengurangi intensitas pelayanan tata muka.
"Memang kami sudah punya program online agar tidak ada lagi main to main pertemuan bawah meja, tetapi ditempat lainnya seperti di imigrasi, pemasyarakatan masih kita temukan," kata dian
Untuk itu, sanksi tegas hingga pemecatan pun disiapkannya kepada jajarannya jika diketahui terlibat praktik pungli. "Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Jangan main-main lagi. Kalau lakukan pungli akan ditindak tegas, mari berubah," katanya.
Bersamaan itu, Yasonna juga menerbitkan Intruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Yasonna, intruksi itu tak hanya berlaku di tingkat pusat tetapi juga harus sampai hingga jajaran Kemenkumham tingkat bawah.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Kemenkumham di pusat dan daerah, untuk mulai mengawasi para bawahan yang rawan terlibat pungli. "Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," kata Yasonna.
Selain instruksi, ia juga sekaligus membentuk tim pemantau pungli untuk memastikan tidak ada praktik pungli di lingkungan Kemenkumham.
"Nanti ditingkat Kakanwil juga akan dibentuk tim instruksinya harus jelas kebawah, operasinya harus jelas ke bawah dan kalau ketangkap kita nggak akan kasih toleransi lagi," kata Yasonna.