REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian RI sedang gencar-gencarnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di seluruh jajaran unit kepolisian. Mabes Polri pun telah menemukan modus-modus yang dilakukan jajarannya dalam operasi pungli.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada tiga modus yang terekam dalam kasus-kasus pungli ini. Pertama, ada lokasi yang menjadi perkumpulan calo. Artinya ada akses yang diberikan polisi untuk para calo tersebut.
"Kedua materi-materi di dalam ujian untuk memperoleh lisensi atau persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan izin itu diada-adakan. Kalau tidak diadakan itu dipersulit, menyatakan ada yang kurang, ada yang perlu ditambahi," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Ketiga, dengan memanfaatkan masyarakat yang lelah karena beberapa kali tidak lulus ujian sehingga masyarakat mencari jalan pintas dengan memberikan suap kepada polisi. Atau bahkan lanjutnya, aparatur melakukan paksaan pada masyarakat untuk melakukan jalan pintas.
"Jadi tiga ini yang kita identifikasi menjadi modus-modus pungli," ujarnya.
Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam pungli, menurut Martinus, mereka yang berada di unit pelayanan. Misalnya petugas polisi dan pegawai harian lepas. "Itu bisa menjadi calo kemudian mereka yang menerima atau menyetorkan, menyetor satu tingkat di atasnya," ujar dia.