Kamis 20 Oct 2016 19:43 WIB

Emil Pecat Kepsek yang Lakukan Pungli

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan mal administrasi dan pungutan ilegal (pungli). Menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan hasil penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Kota Bandung di 19 sekolah. Inspektorat mengumpulkan bukti berupa video, dokumen, dan testimoni tertulis dari sekolah-sekolah tersebut.‬

Emil mengatakan, kepala sekolah yang dalam kewenangan Pemerintah Kota Bandung akan diberhentikan antara lain SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN 7 Bandung, dan SMPN 44 Bandung. Sedangkan kepala-kepala sekolah setingkat SMA, kata dia, akan direkomendasikan kepada provinsi untuk diberhentikan. Di antaranya, Kepala Sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung, dan SMAN 9 Bandung.

"Karena SMA/SMK ini sudah dilimpahkan wewenangnya ke provinsi, jadi untuk hukuman ke sekolah-sekolah SMA/SMK bentuknya rekomendasi, yang sedang dikonsultasikan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Kamis (20/10).

Emil mengatakan, untuk Kepsek SMA tersebut, nanti yang menghukumnya gubernur, karena sudah dilimpahkan ke provinsi. Bisa juga, nanti gubernur melimpahkan lagi ke wali kota karena ada opini hukum kejadiannya terjadi pada saat pelimpahan wewenang.  "Tapi keputusan hukumannya terjadi setelah pelimpahan wewenang," kata Emil.

‬‪Secara umum, kata dia, ada beberapa jenis pelanggaran yang terjadi. Di antaranya, melakukan penerimaan tidak sah dari penjualan-penjualan kepada anak-anak sekolah yang tidak semestinya dan mendapat keuntungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru, dan penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan-pengelolaan barang daerah.‬

‪Emil mengatakan, tindakan menyelidiki dan memverifikasi oleh inspektorat ini akan terus dilakuakn di tahap selanjutnya. "Ini adalah tahap pertama yang bisa dibuktikan secara hukum, secara aturan," katanya.

‪Emil menjelaskan, ada tiga rekomendasi sanksi yang diusulkan inspektorat. Yakni, skorsing kepala sekolah selama 3 bulan dan penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, dan rekomendasi sanksi kepada Gubernur Jawa Barat untuk tindakan yang dilakukan di tingkat SMA. Rekomendasi dilakukan karena kewenangan sekolah setingkat SMA berada di wilayah provinsi.

‬Dikatakan Emil, untuk kepala sekolah yang akan diskors selama 3 bulan dan akan menerima penundaan kenaikan,  pangkat antara lain SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.

"Kepala sekolah-kepala sekolah yang disebutkan tadi itu diskorsing 3 bulan untuk melakukan evaluasi dan tidak melakukan administrasi yang sedang dan sudah terjadi," katanya.

Wali Kota Bandung juga memberi surat teguran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar dapat menegakkan Perwal PPDB sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Karena, Ia menemukan, ada aturan yang sudah baik, tapi kontrol di lapangan kurang begitu baik dan  kurang begitu sempurna. "Ini mengakibatkan banyaknya peluang-peluang yang mengajibatkan terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan Kota Bandung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement