REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung mengeluhkan aturan yang selama ini sering menghambat inovasi. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menilai banyak inovasi daerah terhambat oleh regulasi. Saat daerah akan berinovasi selama ini banyak yang tak bisa bergerak, karena terkendala aturan.
"Harusnya inovasi dulu baru aturan. Kalau harus aturan dulu baru inovasi, banyak yang tak berkembang," ujarnya, Rabu (24/8).
Pria yang akrab disapa Emil itu melanjutkan, dari inovasi sering kali pemerintah daerah bisa memperbaiki pelayanan. Namun karena belum ada aturannya maka saat berinovasi, Pemerintah Daerah kerap ditakut-takuti nanti melanggar aturan yang berujung hukum.
"Jadi saran saya berilah kesempatan daerah berinovasi selama tak ada KKN, tak merugikan negara, persilahkan daerah berinovasi walaupun aturannya belum ada," katanya.
Emil mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi akan menghapus 40 ribu aturan. Artinya, selama ini ada 40 ribu aturan yang menghambat inovasi dan pembangunan. Jadi, seharusnya pusat memberi kesempatan pada kepala daerah untuk berinovasi walaupun inovasi tersebut belum ada cantolan hukum yang permanen.
"Inovasi itu Menghadirkan yang baru dan belum pernah ada," ucapnya.
Dikatakan Emil, Ia pernah merasakan inovasinya tak bisa dikembangkan misalnya saat membuat cable car. Saat itu, Ia ingin melakukan penunjukkan langsung tapi dengan aturan yang ada ternyata tak bisa.
"Saya mau bikin BUMD juga tak bisa karena aturannya ga ada," katanya.